Hasilnya, di pangkalan gas LGP yang diketahui milik AAP dan AM itu, petugas menemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.
Atas kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi, personil Polda Sumut mengamankan 6 terduga pelaku.
Sementara itu, 2 dari 6 terduga pelaku itu, ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kedua tersangka itu diketahui berinisial IQ dan RD.