Akhirnya, Senin 04 September 2023 sekira pukul 02.00 WIB, dengan dipimpin Bripka Syarif Noor Solin, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang bertindak cepat melakukan penyelidikan serta pengejaran itu menangkap Gundul di samping salah satu warung kopi yang ada disekitar kediaman terduga sindikat itu.
Saat Gundul digeledah, polisi menemukan plastik berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 96.91 gram (brutto).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500 ribu, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap.
Sementara itu, kepada petugas, Gundul mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya (Gundul red) yang diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan untuk diedarkan kembali.