,

Diduga Sindikat Lintas Provinsi, Polda Sumut Dan Polres Labuhanbatu Ungkap Dan Tangkap Terduga Pelaku Kasus Penculikan, Pemerasan Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

oleh -24 views
oleh
Diduga Sindikat Lintas Provinsi, Polda Sumut Dan Polres Labuhanbatu Ungkap Dan Tangkap Terduga Pelaku Kasus Penculikan, Pemerasan Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | RANTAUPRAPAT (LABUHANBATU)  – Diduga merupakan sindikat pelaku kriminal lintas provinsi, Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu ungkap dan tangkap terduga pelaku kasus penculikan, pemerasan, dan kepemilikan senjata api illegal.

Sementara itu. dalam pegungkapan dan penangkapan para terduga pelaku kriminal lintas provinsi pada Rabu 20 November 2024 dini hari di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat itu,

Polres Labuhanbatu menyelamatkan korban yakni seorang remaja perempuan bernama Adek Oktari Syafitri (18).

Terkait itu, Kapolda Sumut (Irjen Whisnu Hermawan) melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban pada Minggu 17 November 2024 yang dalam hal ini diketahui korban yang merupakan seorang pelajar, diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) oleh pelaku yang menggunakan mobil silver dan sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung meresfon dan bergerak cepat.

Selanjutnya, setelah melakukan pengejaran intensif hingga ke Rokan Hulu, Riau, tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Tim Jatanras Polda Sumut berhasil menemukan jejak pelaku di Padang Gelugur.

Akhirnya, berlangsung dramatis, para terduga  pelaku ditangkap di sebuah penginapan.

Dalam penangkapan itu, demi keselamatan petugas dan korban, dua tersangka yang saat itu mencoba melawan dengan menembak ke arah polisi, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dengan tembakan yang terukur.

“Sedangkan, seorang pelaku lainnya, menyerahkan diri,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu.

Kini, ketiga tersangka yang sudah ditangkap ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Sementara itu, untuk menangkap seluruh terduga pelaku dalam jaringan sindikat pelaku kriminal lintas provinsi itu, juru bicara Polda Sumut berpangkat Melati Tiga itu kembali mengungkapkan, tiga pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi masih dalam pengejaran.

Mengakhiri paparannya itu, kepada seluruh masyarakat, juru bicara Polda Sumut itu menghimbau untuk segera melaporkan tindak kriminal demi menjaga keamanan wilayah.

“Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan lintas wilayah seperti ini,” pungkasnya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Pada waktu berusaha memberikan kasih kepada orang lain, itulah saat mendapatkan kasih yang terbaik.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :