Diduga Sarat Memperkaya Diri, LSM RCW Deli Serdang Laporkan Penyalahgunaan DD Pasar Melintang Ke Polda Sumut

oleh -790 views
oleh
Diduga Sarat Memperkaya Diri, LSM RCW Deli Serdang Laporkan Penyalahgunaan DD Pasar Melintang Ke Polda Sumut
Diduga Sarat Memperkaya Diri, LSM RCW Deli Serdang Laporkan Penyalahgunaan DD Pasar Melintang Ke Polda Sumut
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Diduga ada sarat memperkaya diri, Lembaga Swadaya Masyarakat “Republik Corruption Watch” (LSM “RCW”) Kabupaten Deli Serdang layangkan pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang dikelola Kepala Desa (Kades) David Sagala.

Demikian diungkapkan Ketua LSM RCW Kabupaten Deli Serdang (Firnando Pangaribuan, SH) yang dalam hal ini menuturkan bahwa dumas tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumut c.q Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut dengan nomor : 001/LSM RCW –DS/IV/2024 dan sudah sudah diterima pihak Polda Sumut tertanggal 22 April 2024.

Menurut Firnando Pangaribuan, dumas tentang penyalahgunaan dana desa Pasar Melintang itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan DD Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2022 yang dikelola Kepala Desa (Kades) Pasar Melintang (David Sagala).

Selanjutnya, dari hasil investigasi, LSM RCW Deli Serdang menilai adanya dugaan sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok yang diduga dilakukan dengan cara penyalahgunaan anggaran DD Pasar Melintang.

Adapun jumlah anggaran DD Pasar Melintang itu diketahui, DD untuk TA 2021 senilai Rp.1.702.903.676 dan untuk TA 2022 senilai Rp.1.794.172.673.

Anehnya, berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ada perubahan dan perberdayaan masyarakat di Desa Pasar Melintang dengan adanya Dana Desa yang nilainya cukupbesar itu.

Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran DD Pasar Melintang yang sarat memperkaya diri itu, LSM RCW Deli Serdang menduga ada penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp.324 juta untuk dana penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak desa pada anggaran DD Pasar Melintang TA 2021 yang sarat memperkaya diri.

Adapun dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak ada penjelasan yang akurat pada penggunaan DD senilai Rp.324 juta di setiap kegiatannya.

Padahal, pada penggunaan anggaran dana di setiap kegiatan lainnya, seperti pelaksanaan pembangunan desa bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang pembinaan, sangat jelas diuraikan dengan penjelasan yang tersusun sedemikian lengkap.

Selain itu, LSM RCW Deli Serdang menduga ada penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp. 80.891.000 untuk bidang pemberdayaan masyarakat yang sarat memperkaya diri.

Adapun dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak jelasnya diuraikan dimana dan apa manfaat dana senilai Rp. 80.891.000 itu dianggarkan.

Kemudian, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp.325 juta untuk pelaksanaan pembangunan yang juga sarat memperkaya diri.

Dalam hal ini, LSM RCW Deli Serdang menilai, dana senilai Rp.325 juta untuk pelaksanaan pembangunan itu belum sesuai dengan penggunaan anggaran.

Tidak hanya itu saja, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran dana untuk bidang pendidikan senilai Rp.67 juta, dana untuk penyelenggaraan PAUD senilai Rp.67 juta, dan untuk belanja barang dan jasa senilai Rp.63 juta yang kesemuanya itu juga sarat memperkaya diri.

Sementara itu, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran DD TA 2022 untuk pemberdayaan masyarakat senilai 165 juta yang juga sarat memperkaya diri.

Dugaan tersebut dapat dapat dilihat dari tidak jelasnya dana senilai 165 juta disalurkan dan tidak adanya manfaat yang dirasakan masyarakat Desa Pasar Melintang.

Selain itu, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran DD TA 2022 senilai Rp.400 juta untuk penanggulangan bencana alam keadaan darurat mendesak desa yang juga sarat memperkaya diri.

Dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak jelasnya secara akurat dijelaskan kemana dana senilai Rp.400 juta itu disalurkan dan tidak disebutkan bencana alam apa yang terjadi di Desa Pasar Melintang itu.

Mengakhiri uraiannya itu, Firnando Pangaribuan mengungkapkan, bila dicermati di setiap anggaran DD Pasar Melintang pada TA 2021 dan 2022, LSM RCW Deli Serdang mencurigai ada mark-up anggaran dana dan selalu ada tertera anggaran dana untuk belanja barang dan jasa yang kesemuanya itu diduga merupakan penyalahgunaan anggaran yang sarat memperkaya diri. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Sebuah langkah kecil merupakan awal yang begitu panjang.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :