Diduga Sarat Korupsi Dan Pungli, Polres Toba Dan Kejari Balige Di Minta Usut Keuangan Pemdes Meranti Tengah

oleh -563 views
oleh
Diduga Sarat Korupsi Dan Pungli, Polres Toba Dan Kejari Balige Di Minta Usut Keuangan Pemdes Meranti Tengah
Diduga Sarat Korupsi Dan Pungli, Polres Toba Dan Kejari Balige Di Minta Usut Keuangan Pemdes Meranti Tengah
banner 1000x300

“Kemana dana APBDesa Meranti Tengah itu, disalurkan Jhon Rafles Panjaitan selaku Kades Meranti Tengah?” tanya Ketua BPD Meranti Tengah itu.

Padahal, tutur Wilher Siregar, jumlah dana pendapatan Desa Meranti Tengah TA 2023 senilai RP .1.412.664.899,- yang berasl dari DD, ADD, BHP dan Retribusi serta pendapatan lain.

Kemudian, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu heran, dalam mengelola keuangan Desa, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) memberikan honor kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Ironisnya lagi, dinilai sebagai imbalan atas pemberian gaji guru PAUD itu, diketahui setiap guru PAUD tersebut berjanji memberikan uang senilai Rp.2 juta kepada Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) sebagai ucapan terima kasih.

Padahal sekolah PAUD itu, tegas Wilher Siregar, bukan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Meranti Tengah, melainkan milik pribadi dari seseorang yang tinggal di luar Desa Meranti Tengah.

Untuk diketahui, kepada guru PAUD yang diketahui bernama Evielita Sitohang dan Marita Sinaga itu, Wilher Siregar mengungkapkan, pada APBDes TA 2022, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) memberikan gaji kepada 2 orang guru PAUD tersebut senilai Rp.24 juta dengan rincian masing-masing senilai Rp.1 juta untuk satu bulan selama 12 bulan.

Selanjutnya, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu lagi, pada APBDes TA 2023, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) kembali memberikan gaji kepada 2 orang guru PAUD itu senilai Rp.24 juta dengan rincian masing-masing senilai Rp.1 juta untuk satu bulan selama 12 bulan.

Terkait pemberian honor kepada guru PAUD itu, Wilher Siregar menegaskan, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) sudah jelas telah melanggar aturan perundang–undangan karena pemberian honor guru PAUD itu, tidak ada diatur dalam  Perdes atau Perbup Toba.

Dalam hal ini, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA), Ketua BPD Meranti Tengah itu meminta agar menyarankan guru PAUD tersebut untuk mengembalikan uang gaji yang diterimanya itu ke kas Negara senilai Rp.48 juta.

Pertanyaannya, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu, sebagaimana tertuang dari hasil penjelasan guru PAUD tersebut, kepada DPMDPPA, “beranikah Dinas Inpektorat Toba melakukan eksekusi pengembalian uang Negara  tersebut dari guru PAUD tersebut yang tidak ada hak menerima gaji secara peraturan itu?”

Untuk membuktikan hal yang tersebut diatas, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) meminta agar Polres Toba dan Kejari Balige agar melakukan tinjuan ke lokasi proyek Desa yakni pembangunan fisik atau bangunan serta penggunaan Dana Desa dan Anggaran Desa dengan bukti bukti barang atau belanja yang nyata.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :