SATYA BHAKTI ONLINE | BALIGE (TOBA) –
Diduga sarat korupsi, Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini pihak kepolisian yakni Polres Toba dan pihak kejaksaan yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige diminta untuk mengusut tuntas keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Meranti Tengah yang dikelola Jhon Rafles Panjaitan selaku Kepala Desa (Kades) Meranti Tengah.

Demikian ditegaskan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Meranti Tengah (Wilher Siregar) kepada Tim Jurnalis Satya Bhakti Online, baru-baru ini.
Terkait dugaan korupsi dan pungli atas keuangan Desa Meranti Tengah yang dikelola Jhon Rafles Panjaitan selaku Kades Meranti Tengah itu, Wilher Siregar menuturkan, dirinya selalu Ketua BPD Meranti Tengah yang salah satunya berfungsi untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan Desa Meranti Tengah menduga adanya pungutan liar (pungli) yang dalamhal ini pemotongan atas dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) kepada warga sebanyak 60 Kepala Keluarga (KK).
Namun, Wilher Siregar mengungkapkan, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) membantah pemotongan atas dana BLT tersebut.
Dalam hal ini, diduga untuk menutupi aksi pungli atas pemberian dana BLT itu, Wilher Siregar mengungkapkan, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) berdalih bahwa, pemberian dari warga penerima dana BLT yang dinilai pemotongan itu merupakan ucapan terima kasih
“Pertanyaannya, adakah Peraturan Desa (Perdes) dan/atau Peraturan Bupati (Perbup) mengatur setiap penerima BLT wajib memberikan ucapan terimakasih kepada kades?” tegas Ketua BPD Meranti Tengah itu.
Dalam hal ini, Ketua BPD Meranti Tengah itu kembali bertanya, “bagaimana keluarga miskin bisa memberikan Ucapan terimakasih”.
Padahal, tegas Ketua BPD Meranti Tengah itu lagi, penerima BLT adalah warga yang dibantu karena tidak mampu, kehilangan mata pencaharian, rentan sakit menahun, kronis atau difabel serta tidak menerima bantuan sosial PKH sebagaiman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoensia Nomor : 128/PMK.07/2022.”
Adapun BLT yang dalam hal ini merupakan program pemerintah itu, ungkap Wilher Siregar, diberlakukan sejak adanya covid-19 yang kesemuanya itu harus disalurkan kepada keluarga yang terdata tanpa ada pemotongan dalam bentuk apapun.