SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [ASAHAN] | Diduga sarat dengan pembagian “setoran”, pemberantasan judi di Asahan dinilai tebang pilih.
Demikian dugaan masyarakat atas pemberantasan judi di wilayah Asahan, khususnya di wilayah hukum Polres Asahan yang dalam hal ini dinilai tebang pilih.
Dalam hal ini, kepada awak media ini, salah seorang praktisi dari Lembaga Swadya Masyayarakat (LSM) “Barah Api” mengaku bingung dengan proses pemberantasan judi yang dilakukan petugas Polres Asahan diwilayah hukumnya.
Dengan tidak mengesampingkan keberhasilannya (Polres Asahan, red) dalam melaksanakan tupoksinya sebagai “pemberantas kejahatan”, praktisi LSM “Barah Api yang juga salah seorang pengurus Partai Golkar Kecamatan Kisaran Timur itu mengungkapan, Polres Asahan diduga tebang pilih dalam pemberantasan kejahatan perjudian.
Hal ini, ungkap salah seorang pengurus Partai Golkar Kecamatan Kisaran Timur yang berinisial DS itu, dapat dilihat dari lokasi perjudian yang diberantas Polres Asahan itu.
Berdasarkan pantauan, ungkap DS, Polres Asahan hanya memberantas perjudian yang lokasinya berjauhan dengan Mapolres Asahan.
“Sedangkan lokasi perjudian yang dekat yang dalam hal ini berjarak sekira 400 meter dari Mapolres Asahan, tidak pernah diberantas dan tersentuh hukum, bahkan aparat Polres Asahan terkesan “tutup mata dan telinga” atas segala aksi perjudian itu,” ungkap DS.
Atas kejadian itu, DS menilai, Polres Asahan diduga telah menerima setoran (upeti, red) dari pengelola judi itu.
Saat ditanya soal praktek perjudian yang terjadi, DS menuturkan, praktek perjudian itu berupa permainan judi ketangkasan seperti, “tembak ikan” yang salah satunya pengelolanya diketahui salah satu Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) di Asahan yang diketahui berinisial PR bersama adik kandung PR yang berdomisi di Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur sealku pengurus di lapangan.
Adapun lokasi judi tembak ikan itu, DS menuturkan, lokasi judi tembak ikan itu, berada di Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Polem, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat.
Selain itu, di Pasar Lama, Kecamatan Kisaran Timur dan Pasar 9, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman.
“Untuk itu, kepada Kapoldasu diminta untuk “turun tangan” memberantas perjudian di Asahan,” pungkas DS.
Sementara itu, pantauan awak media ini, selain “tembak ikan”, praktek pejudian tebak nomor atau yang dikenal dengan Toto Gelap (Togel) juga marak terjadi di wilayah hukum Polres Asahan, khususnya di Kota Kisaran.
Ironisnya, seorang penulis nomor togel yang diketahui berinisial NP mengaku, dirinya dan seluruh penulis nomor togel yang ada di Kota Kisaran wajib memberikan setoran kepada oknum aparat berseragam hijau-hijau alias oknum TNI-AD yang diketahui berinisial A dan P.
Apabila penulis tidak menyetor sama si A atau si P, maka bersiap-siaplah mereka (penulis nomor togel, red) itu diciduk polisi. Karena sudah banyak kejadian, mereka (penulis nomor togel, red) yang tidak setor kepada ke A dan P, maka akan ditangkap,” ungkap NP.
Adapun lokasi judi nomor Togel itu diketahui berada di Perumahan Rusunawa, Jalan Diponegoro, Jalan Listrik, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.
Selain itu, lokasi judi Togel itu juga berada di Tinggi Raja, Air Joman, SPG 4, Kecataman Rawang, Kecamatan Meranti, Kecamatan Mandoge.
“Semua para penulis nomor Togel di wilayah tersebut, wajib menyetor kepada kedua oknum TNI-AD itu. Kalau tidak, siap-siaplah untuk diciduk polisi,” ungkap NP mengakhiri.
Atas dugaan keterlibatan 2 oknum TNI AS itu, masyarakat setempat meminta Pangdam I/BB untuk “turun tangan”. [TIM]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang