Diduga Proyek “Siluman”, Pembangunan Jalan Di Dusun II, Desa Naga Rejo-Galang Tanpa Plank Proyek dan Mangkrak

oleh -645 views
oleh
Pembangunan Jalan di Dusun 2, Desa Naga Rejo Mangkrak, Warga Semakin Merana. Siapa Yang Bertanggung jawab?
Pembangunan Jalan di Dusun 2, Desa Naga Rejo Mangkrak, Warga Semakin Merana. Siapa Yang Bertanggung jawab?
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE, Galang [DELI SERDANG] –

Diduga “proyek siluman”, proyek pembangunan jalan di Desa Naga Rejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Dusun II, dikerjakan tanpa ada pemasangan plank proyek.

Ironisnya, proyek pembangunan jalan di Dusun II, Desa Naga Rejo tersebut mangkrak alias terbengkalai.

Selain itu,  pengerjaan proyek pembangunan jalan di Dusun II, Desa Naga Rejo, tepatnya di Gang Pendidikan I, Gang Pendidikan II, Gang Pendidikan III itu, terkesan asal jadi yang kesemuanya itu mengundang tanda tanya bagi masyarakat.

Dalam hal ini, masyarakat menduga, para pihak yang terkait atas proyek pembangunan jalan di Dusun II, Desa Naga Rejo tersebut berharap dapat meraup dana untuk memperkaya diri dan atau kelompoknya.

Sementara itu, pantauan awak media satyabhaktionline, beberapa waktu lalu, terpantau ada pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Dusun II, Desa Naga Rejo, tepatnya di Gang Pendidikan I, Gang Pendidikan II, Gang Pendidikan III.

Herannya, proyek pembangunan jalan di 3 lokasi tersebut itu, hingga kini terpantau tidak memiliki plank proyek.

Ironisnya,  proyek pembangunan jalan di 3 lokasi tersebut itu, hingga kini terpantau mangkrak alias terbengkalai pengerjaannya.

Terkait itu, beberapa warga dan aparat desa setempat menginformasikan, mangkraknya proyek pembangunan jalan tersebut sudah berlangsung sekira sebulan lamanya.

Padahal, dana pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Menurut warga setempat, pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang di kerjakan tanpa menggunakan plank proyek tersebut, tentu saja tidak termonitoring terkait informasi tentang nomor dan tanggal pelaksanaan proyek pembangunan, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

Meski sering di persoalkan warga dan aparat desa setempat tersebut mengungkapkan, pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut tetap saja membandel dengan tidak memasang plank proyek di lokasi proyek pembangunan jalan tersebut.

Herannya, saat ditanya kenapa tidak ada plank proyek, warga setempat mengungkapkan, hal tersebut sudah dipertanyakan  kepada pelaksana proyek pembangunan jalan.

Ironisnya,ungkap warga setempat itu, pelaksana proyek pembangunan jalan menjawab, plank proyek akan dipasang setelah proyek pembangunan jalan tersebut selesai dikerjakan.

Selain itu, saat ditanya kapan proyek pembangunan jalan tersebut kembali dikerjakan, warga setempat mengungkapkan, hal tersebut juga sudah dipertanyakan  kepada pelaksana proyek pembangunan jalan.

Herannya,ungkap warga setempat itu, pelaksana proyek pembangunan jalan menjawab, proyek pembangunan jalan tersebut akan secepatnya kembali dikerjakan dan kini sedang menunggu anggaran dananya.

Untuk diketahui, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman atau plank proyek oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya yang dalam hal ini dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, yakni mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, seperti :

  1. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.

Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (***)

Penulis : Makmur

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ada cahaya di akhir setiap terowongan. Matahari kembali bersinar setelah badai melanda.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :