SATYA BHAKTI ONLINE | KARO –
Diduga memprovokasi masyarakatnya untuk ikut menolak adanya lahan perkuburan ummat muslim di Desa Mulawari, Selasa 27 Juni 2023, melalui kuasa hukum umat muslim se-Kecamatan melaporkan Kades Mulawari beserta Ketua BPD Mulawari dan oknum yang terlibat ke Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran Kabanjahe.
Dalam hal ini, kepada awak media, Telah Karo Karo Purba yang dalam hal ini kuasa hukum umat muslim se-Kecamatan Kabanjahe itu menuturkan, adapun maksud dan tujuan pembelian pengadaan lahan perkuburan itu didasari oleh keprihatinan ummat muslim yang ada di Kecamatan Kabanjahe akan lahan pemakaman umum yang ada sebelumnya di Jalan Irian Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe itu, kini sudah penuh dan tumpang tindih, sehingga tidak lagi memungkinkan untuk penambahan penguburan jenazah sejak setahun terakhir.
Atas dasar itu, tutur Telah Karo Karo Purba, ummat muslim se- Kecamatan Kabanjahe berinisiatif membentuk Kepanitiaan Pengadaan Lahan Perkuburan Ummat Muslim.
Hasilnya, ungkap Telah Karo Karo Purba, bersama Jono Sembiring Brahmana yang dalam hal ini dipercaya sebagai Sekretaris, Ketua Panitia Pengadaan Lahan Perkuburan Ummat Muslim yang dipercayakan kepada Sudiyono
menyepakati untuk membeli lahan seluas 13.485 M2 yang terletak areal perladangan di Desa Mulawari, Kecamatan Tiga Panah.