Saat ditanya petugas, ungkap Kasat Narkoba Polresta DS itu lagi, Ju langsung mengaku dirinya berjualan sabu-sabu yang selanjutnya Ju mengambil barang buktinya dari lemari dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas.
Adapun barang bukti yang diserahkan terduga pengedar/penjual narkoba (Ju, red) itu yakni narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas di dalam plastik klip sebanyak 18 plastik klip dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Kepada petugas, tutur Kasat Narkoba Polresta DS (Kompol Zulkarnain), Ju (terduga pengedar/penjual narkoba, red) mengaku, dirinya mengedar/menjual sabu-sabu karena kesulitan ekonomi keluarga setelah dirinya (ju, red) menjadi orang tua tunggal (janda, red).
Kini, ungkap Kasat Narkoba Polresta DS (Kompol Zulkarnain), atas perbuatannya (Ju, red), janda muda warga Deli Tua itu ditahan di Mako Sat.Narkoba Polresta DS dan dijerat dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Rel/RED]