Dalam hal ini, tutur Kasat Narkoba Polresta DS (Kompol Zulkarnain), kepada petugas, terduga pengguna narkoba IS mengaku dirinya (IS, red) mendapat barang haram (sabu-sabu, red) itu dari seorang terduga pengedar/penjual sabu yakni Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.
Atas pengakuan IS tersebut, lanjut Kompol Zulkarnain, petugas langsung ‘turun’ ke lokasi keberadaan Ju yang diduga pengedar/penjual natkoba itu.
Saat petugas tiba dan mengetuk pintu rumah terduga pengedar/penjual narkoba itu, Kompol Zulkarnain mengungkapkan, Ju berusaha melarikan diri.
Untungnya, ungkap Kasat Narkoba Polresta DS itu lagi, dengan kesiagan petugas, Ju tidak dapat melarikan diri dan ditangkap yang selanjutnya petugas menggeledah rumah terduga pengedar/penjual narkoba (Ju, red) itu.