Diduga Penjual Sabu, Janda Muda Warga Deli Tua Ditangkap Polresta DS

oleh -302 views
oleh
Foto : Diduga Pengedar natkoba, janda muda, Ju (39) warga Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, ditangkap Polresta Deli Serdang
banner 950x300
  • Barang Bukti 06 Gram Sabu

  • Alasan Terhimpit Ekonomi Sejak Menjadi Janda

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Kembali perang dengan narkotika, aparat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang (DS) tangkap seorang terduga pengedar/penjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini, berdasarkan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba berinisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin 18 Juli 2022 lalu, personil Satres Narkoba Polresta DS menangkap seorang wanita yang diketahui janda muda berusia 39 tahun warga Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Demikan paparan Kapolresta DS (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH) melalui Kasat Narkoba (Kompol Zulkarnain SH) yang dalam hal ini mengungkapkan, janda muda yang berinisial Ju itu, ditangkap Kamis 21 Juli 2022 di rumahnya (Ju, red).

Menurut Kasat Narkoba Polresta DS (Kompol Zulkarnain), penangkapan atas diri janda muda yang diduga pengedar/penjual barang haram itu, berdasarkan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba berinisial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin 18 Juli 2022 lalu.

Dalam hal ini, tutur Kasat Narkoba Polresta DS (Kompol Zulkarnain), kepada petugas, terduga pengguna narkoba IS mengaku dirinya (IS, red) mendapat barang haram (sabu-sabu, red) itu dari seorang terduga pengedar/penjual sabu yakni Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

Atas pengakuan IS tersebut, lanjut Kompol Zulkarnain, petugas langsung ‘turun’ ke lokasi keberadaan Ju yang diduga pengedar/penjual natkoba itu.

Saat petugas tiba dan mengetuk pintu rumah terduga pengedar/penjual narkoba itu, Kompol Zulkarnain mengungkapkan, Ju berusaha melarikan diri.

Untungnya, ungkap Kasat Narkoba Polresta DS itu lagi, dengan kesiagan petugas, Ju tidak dapat melarikan diri dan ditangkap yang selanjutnya petugas menggeledah rumah terduga pengedar/penjual narkoba (Ju, red) itu.

Saat ditanya petugas, ungkap Kasat Narkoba Polresta DS itu lagi, Ju langsung mengaku dirinya berjualan sabu-sabu yang selanjutnya Ju mengambil barang buktinya dari lemari  dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas.

Adapun barang bukti yang diserahkan terduga pengedar/penjual narkoba (Ju, red) itu yakni narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas di dalam plastik klip sebanyak 18 plastik klip dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Kepada petugas, tutur Kasat Narkoba Polresta DS (Kompol Zulkarnain), Ju (terduga pengedar/penjual narkoba, red) mengaku, dirinya mengedar/menjual sabu-sabu karena kesulitan ekonomi  keluarga setelah dirinya (ju, red) menjadi orang tua tunggal (janda, red).

Kini, ungkap Kasat Narkoba Polresta DS (Kompol Zulkarnain), atas perbuatannya (Ju, red), janda muda warga Deli Tua itu ditahan di Mako Sat.Narkoba Polresta DS dan dijerat dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Rel/RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Negatif atau positif, salah satunya dapat menjadikan kita, tergantung apa yang kita pilih.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :