Diduga “Penjahat Kelamin”, Dua Pria Galang Dilaporkan Ke Polresta Deli Serdang

oleh -226 views
oleh
Diduga “Penjahat Kelamin”, Dua Pria Galang Dilaporkan Ke Polresta Deli Serdang
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Diduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dua pria dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Ironisnya, kedua terduga penjahat kelamin itu adalah orang tua korban yakni DA (34) dan kakek korban yakni SA (66).

Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejadnya itu, kini kedua terduga penjahat kelamin yang dilaporkan sebagaimana dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1068 / X1/ 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMATERA UTARA itu, meringkuk di sel tahanan Mapolresta Deli Serdang.

Selajutnya, kedua terduga penjahat kelamin itupun ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perbuatan Kejahatan Seksual Terhadap Anak dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E dani UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, terkait aksi bejad atas kedua penjahat kelamin itu, baru-baru ini kepada wartawan, AP yang dalam hal ini mengaku bibi dari korban menuturkan, terbongkarnya aksi bejad kedua terduga pelaku itu bermula, saat keluarga dari pihak ibu dari korban menjemput korban pada Jumat 15 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Namun, saat memandikan korban, AP mengungkapkan, korban merasa kesakitan pada bagian kemaluannya (korban,red).

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :