-
Peredaran Narkoba Marak Di Wilayah Hukumnya, Polres Asahan Tabuh Genderang “Perang”
SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Asahan menabuh genderang “perang”.
Kali ini, berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba, Polres Asahan melalui Satuan Reskrim (Sat.Res) Narkoba dalam “perang” membumihanguskan kejahatan narkoba di wilayah hukumnya, menangkap 2 pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang diketahui, kedua terduga pengedar sabu-sabu itu, yakni Zainal Abidin alias (39) warga Batu III, Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan MA Gultom alias Aldin (43) warga Gang Tebu, Lingkungan VI Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Dalam hal ini, dengan menyamar sebagai pemakai dan ingin membeli sabu sabu milik kedua terduga pengedar sabu-sabu itu, petugas yang sebelumnya telah mengantongi informasi terkait maraknya peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat itu, beranjak “perang” melawan aksi kejahatan narkoba ke salah satu lokasi di Kecamatan Simpang 4, Kabupaten Asahan yang diinformasikan sebagai tempat yang sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.
Hasilnya, Jumat (11/3), setelah sepakat dengan harga dan tempat transaksaksi, kedua terduga pengedar sabu-sabu itupun sepakat akan membawa sabu-sabu yang dipesan petugas yang menyamar sebagai pembeli itu di Jalan Batu X, Gang Teratai, Kecamatan Simpang 4, Asahan.
Merasa tempat tersebut tidak nyaman, kedua terduga pengedar sabu-sabu itupun merubah transaksi jual-beli ke Batu Anam, Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Asahan.
Saat di lokasi transaksi jual-beli di Batu Anam, Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Asahan, petugas yang sebelumnya sudah menyimpan informasi dan mencocokkan ciri-ciri serta kendaraan yang sering dipakai terduga pengedar sabu-sabu itu, langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan kedua terduga pengedar sabu-sabu itu, petugas menemukan dan menyita barang-bukti berupa 1 klip plastik yang diduga berisi sabu seberat 2,58 gram (bruto), 6 plastik klip kosong, 1 kotak hitam dan 2 unit Handphone (HP) android.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit sepada motor Kawasaki Ninja.
Selanjutnya, guna pemeriksaan dan proses hukum, kedua terduga pengedar sabu-sabu berikut barang bukti kejahatannya itu, diboyong ke Mako SatRes. Narkoba Polres Asahan.
Kepada petugas saat di interograsi, kedua terduga pengedar sabu-sabu itu mengaku barang bukti itu didapat dari temannya berinisial “Ir”, warga Kota Tanjungbalai.
Atas pengakuan terduga pengedar sabu-sabu itu, kini “Ir” diburon.
Sementara itu, atas kejahatannya itu, kedua terduga pengedar sabu-sabu itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotika. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang