SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dsn V Desa Sei Jawi-Jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Pria berinisial S alias Adek (43) warga Jalan Arwana Lingk II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diamankan petugas bersama barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 19 (sebilan belas) buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,49 gram, 3 (tiga) paket Plastik klip, 1 (satu) pipet plastik sekop, 1 (satu) buah dompet warna merah berisikan 3 bal plastik klip kecil kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit hp warna hitam merk Hammer.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang diwakili Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH mengatakan pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 23.00 Wib dalam rangka Ops Antik Toba 2022.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn V Desa Sei Jawi-Jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab. Asahan ada seorang pria berinisial S diduga melakukan peredaran narkotika diduga jenis sabu,”kata Kapolsek AKP Sabran MP SH, Selasa (22/2/2022).
Mendapat informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun SH melakukan penyelidikan ke TKP.
“Didampingi Kepala Dusun, petugas melakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut yang mana menurut keterangan pelaku bahwa rumah tersebut milik orang tuanya lalu petugas memeriksa isi sebuah lemari yang terbuat dari kayu yang didalamnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek
Kemudian setelah barang bukti diperlihatkan serta disaksikan oleh pelaku selaku pemilik rumah, kata Kapolsek, pelaku mengaku barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Sei Kepayang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.