Polisi pun langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kini, GP alias J telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Atas kejahatannya itu, GP alias J yang diduga pengedar narkotika jenis sabu itu dijerat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.