SBO | SIBOLGA – Diduga pengedar narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial GP alias J (37) diciduk personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Sibolga.
Saat itu, Senin sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Jati Arah Laut Lingkungan II, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, GP alias J diciduk dengan barang bukti berupa yakni, 1 buah tempat minyak rambut Pomade Blue warna hitam yang berisikan 10 bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik bening, 1 buah kotak kaca mata warna hitam yang berisikan 1 bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik klip terlakban bening, 10 buah plastik es lilin, 1 buah gunting warna hijau orange, 1 buah gunting warna biru muda, dan 1 buah pisau cutter warna biru.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp. 320.000,-
Terkait itu, Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, SH, MH, memaparkan, penangkapan terduga pengedar narkoba itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang menjual narkotika jenis sabu.