Berdasarkan pengakuan AG kepada petugas, Kapolresta Deli Serdang mengungkapkan, AG baru menerima atau menjemput barang haram (shabu-shabu) itu, dari orang suruhan yang berinisial A Alias H yang saat itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas.
Atas perbuatannya (AG, red) itu, di akhir konferensi pers itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) menegaskan, AG diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, pungkas Kombes Pol Irsan Sinuhaji, kepada terduga pelaku lainnya yakni A alias H yang saat ini berstatus DPO itu, petugas akan terus melakukan penyelidikan. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Ingat, ketika kita akan berubah, tidak serta merta jalan menjadi mudah.”




















