Diduga Pelaku Pengedar Atau Bandar Shabu-Shabu, Seorang Warga Lubuk Pakam Ditangkap Aparat Polresta Deli Serdang

oleh -438 views
oleh
banner 1000x300
  • Terduga Pelaku Ditangkap Berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 9.592 Gram

 

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 9.592 gram, aparat Polresta Deli Serdang seorang terduga pelaku pengedar atau bandar shabu-shabu.

Adapun terduga pelaku peredaran narkotika jenis shabu itu diketahui berinisial AG(27)  warga Jalan Purwo Ujung, Gang Kembar Mayang I, Dusun IV, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Demikian terungkap saat Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji , SIK, MH) saat memimpin konferensi pers, Rabu 16 Agustus 2023.

Saat itu, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain, SH), Kapolresta Deli Serdang memaparkan, penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba itu, berawal dari informasi yang diterima yang selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.

Akhirnya, ungkap Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba selama satu bulan, AG yang dalam hal ini diketahui terduga pengedar atau bandar Narkotika jenis shabu antar Provinsi itu ditangkap saat akan menjemput atau menerima kiriman Narkotika jenis shabu.

Menurut Kombes Pol Irsan Sinuhaji, hingga Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang yang melakukan pengamatan, melihat AG melintas di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai sepeda motor membawa tas rangsel yang diletakkan ditengah/pijakan kaki sepeda motor.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :