SATYA BHAKTI ONLINE, BATANGKUIS (DELI SERDANG) –
Akhirnya, Senin 22 Januari 2024, Muhammad Yusuf (55), warga Jalan Wira Bakti Dusun IX, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan itu, diciduk aparat Polsek Batangkuis.
Dalam hal ini, dengan membenarkan adanya penangkapan atas diri terduga pencuri itu, Kapolsek Batangkuis (AKP Syahrizal) mengungkapkan, kini, Muhammad Yusuf yang diduga pencuri dengan pemberatan beserta barang bukti atas kejahatannya (Muhammad Yusuf) itu, berada di Mapolsek Batangkuis untuk diperiksa guna proses hukum.
Sementara itu, informasinya, sebagaimana laporan korban berinisial TR (59) diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi dirumahnya (TR) di Jalan Sepakat, Dusun II-A, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang yang bermula dari kedatangan dua orang yang tidak dikenal kerumahnya (TR).
Saat itu, Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 16.15 WIB, dengan mengaku sebagai petugas PLN, kedua orang tak dikenal itu pun masuk kerumah dengan alasan mau mengecek listrik rumah.