Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, personil menemukan barang bukti 7 paket plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil dan 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat total bruto 3,12 gram serta 1 blok plastik klip kosong yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam rumah terduga pelaku “Jl”
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang berinisial F yang berada di Tembung.
Selanjutnya terduga pelaku “Jl” beserta barang bukti di amankan petugas ke Mako Satres Narkoba Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan.
Sementara itu, terkait asal barang haram yang dimiliki terduga pelaku “Jl” itu, kini petugas terus melakukan pengembangan.