SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM – Setelah sebelumnya menciduk seorang warga Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupten Deli Serdang, kini personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mendiciduk terduga pelaku kejahatan narkoba yang juga warga Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, Jumat 19 April 2024, berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Deli serdang, personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menciduk seorang terduga pelaku kejahatan narkotika berinisial JI (41).
Untuk menggali informasi masyarakat itu, personilpun segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Jumat 19 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, personil yang saat itu melihat terduga pelaku “JI” di dalam rumah, langsung melakukan penindakan, pemeriksaan dan penggeledahan tempat, badan serta pakaian terduga pelaku “Jl”.