SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM – Setelah sebelumnya menciduk seorang warga Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupten Deli Serdang, kini personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mendiciduk terduga pelaku kejahatan narkoba yang juga warga Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, Jumat 19 April 2024, berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Deli serdang, personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menciduk seorang terduga pelaku kejahatan narkotika berinisial JI (41).
Untuk menggali informasi masyarakat itu, personilpun segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Jumat 19 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, personil yang saat itu melihat terduga pelaku “JI” di dalam rumah, langsung melakukan penindakan, pemeriksaan dan penggeledahan tempat, badan serta pakaian terduga pelaku “Jl”.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, personil menemukan barang bukti 7 paket plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil dan 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat total bruto 3,12 gram serta 1 blok plastik klip kosong yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam rumah terduga pelaku “Jl”
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang berinisial F yang berada di Tembung.
Selanjutnya terduga pelaku “Jl” beserta barang bukti di amankan petugas ke Mako Satres Narkoba Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan.
Sementara itu, terkait asal barang haram yang dimiliki terduga pelaku “Jl” itu, kini petugas terus melakukan pengembangan.
Menanggapi penangkapan atas terduga pelaku “Jl”, kepada wartawan, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo) membenarkan penangkapan atas diri terduga pelaku kejahatan narkotika itu.
“Benar, pelaku sudah kita amankan, dan saat ini pelaku masih dalam tahap proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkas Kapolresta Deli Serdang itu. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang