Tidak hanya itu saja, dari Arfansyah yang saat itu berada di rumah Hermansyah, petugas menemukan dan menyita baeang bukti lainnya yakni, 1 plastik klip transparan yg diduga berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone (HP) Advan warna hitam.
Berdasarkan penemuan barang bukti atas kejahatannya itu, Hermansyah yang sehari-harinya diketahui bekerja sebagai supir dan Arfansyah yang sehari-harinya diketahui bekerja sebagai pencari batu sungai itu, diboyong berikut barang bukti tersebut ke Mako Satres. Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan pengembangan serta proses hukum.
Atas kejahatannya itu, Hermansyah dan Arfansyah dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [SBO-28/SS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang