Diduga Pelaku Cabul Terhadap Anak, Warga Kampung Kristen Desa Pasar Melintang Diciduk Reskrim Polresta Deli Serdang di Labusel

oleh -33 views
oleh
Diduga Pelaku Cabul Terhadap Anak, Warga Kampung Kristen Desa Pasar Melintang Diciduk Reskrim Polresta Deli Serdang di Labusel
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Diduga pelaku tindak kejahatan kesusilaan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang warga Kampung Kristen, Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang berinisial  RHS (41).

Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo) didampingi Kasat Reskrim (Kompol Risqi Akbar) membenarkan penangkapan itu.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku tindak kejahatan kesusilaan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2026 tentang  Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau pasal 6 huruf (b), (c) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, aksi cabul yang dilakukan RHS itu diketahui Senin 22 Juli 2024 lalu yang bermula saat korban yang diantar guru sekolahnya pulang kerumah korban di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, guru korban menemui ayah korban dan mengatakan bahwa korban telah hamil.

Bagaikan terkena “petir di siang hari”, ayah korbanpun terkejut mendengar informasi itu.

Menjawab pertanyaan ayahnya tentang siapa pelaku yang menghamilinya itu, korban mengaku bahwa dirinya (korban, red) telah dicabuli RHS.

Mendengar pengakuan anaknyaitu,ayah korban segera membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang.

Atas laporan itu, personil Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya, setalah mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, akhirnya, Jumat 06 Desember 2024, Tim Opsnal PPA dan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dan mengamankan RHS di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuanbatu Selatan (Labusel).

Selanjutnya, untuk proses hukum atas kejahatannya, RHS diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kepada petugas, RHS mengaku, dirinya telah berulangkali mencabuli korban di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam.

Menurut RHS, aksi cabul terhadap korban itu dilakukannya (RHS, red) sejak tahun 2018 hingga 2024.

Saat itu (tahun 2018), korban diketahui masih duduk di kelas 1 SMP. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kita percaya akan sesuatu yang tidak terlihat, imbalan yang kita terima akan jauh lebih besar daripada apa yang kita bayangkan.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :