SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Diduga pelaku tindak kejahatan kesusilaan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang warga Kampung Kristen, Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang berinisial RHS (41).
Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo) didampingi Kasat Reskrim (Kompol Risqi Akbar) membenarkan penangkapan itu.
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku tindak kejahatan kesusilaan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2026 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau pasal 6 huruf (b), (c) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, aksi cabul yang dilakukan RHS itu diketahui Senin 22 Juli 2024 lalu yang bermula saat korban yang diantar guru sekolahnya pulang kerumah korban di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, guru korban menemui ayah korban dan mengatakan bahwa korban telah hamil.