Selanjutnya, aksi yang meresahkan masyarakat itu, berlanjut kearah Medan.
Guna mengantisipai kejadin itu, saat hendak melintasi jalan, tepatnya di depan Mapolsek Tanjung Morawa, para terduga anggota genk motor itu, diahadang dan diamankan personil Polresta Deli Serdang dari Polsek Tanjung Morawa berikut sejumlah barang bukti berupa satu potong beroti/kayu, 2 bendera bertuliskan 234SC, 4 potong bambu dan 16 unit sepeda motor milik para anggota genk motor itu.
Selanjutnya, bersama barang bukti tersebut, para anggota genk motor yang diduga meresahkan masyarakat itu, diboyong ke Mako Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dalam hal ini, berharap tidak lagi bergabung dalam kelompok genk motor yang meresahkan masyarakat dan dapat berbuat yang positif kedepannya, Polresta Deli Serdang melakukan pembinaan dan memberikan nasehat kepada para kelompok genk motor yang diamankan itu.
Selanjutnya, dikarenakan belum terbukti melakukan tindak pidana kini, ke-21 terduga anggota kelompok genk motor yang diamankan itu telah dikembalikan kepada orangtuanya masing masing dengan terlebihdahulu membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.