Diduga Mencuri dengan Pemberatan, Seorang Warga Kisaran Diringkus Personil Polres Asahan

oleh -305 views
oleh
banner 950x300
  • Pelaku Merupakan Residivis

 

SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN |

Diduga mencuri dengan pemberatan, seorang warga Kisaran diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polres Asahan

Saat itu, Sabtu 26 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB lalu, warga yang diketahui berinisial RA Hsb (28) yang tinggal di Jalan Wahidin Gang Kancil Lingkungan III Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat itu diringkus petugas di Jalan SM Raja, Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Terkait itu, kepada awak media, Kapolres Asahan (AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung) melalui Kasat Reskrim (AKP Rianto) menuturkan, penangkapan pelaku berawal saat warga yang diketahui Yusuf Nainggolan dan Arman Syahputra Siregar hendak membeli pulsa di counter yang berada di depan RS Setyo Husodo yang selanjutnya melihat pelaku tengah mencongkel warung milik Muhammad Azri (34) warga Jalan SM Raja, Gang Subur II, Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan itu, pelaku yang merasa aksinya itu kepergok Yusuf Nainggolan dan Arman Syahputra Siregar (saksi, red), pelakupun kabur dengan mengendarai sepeda motornya (pelaku) yang terpakir dengan jarak sekira 50 meter dari warung milik Muhammad Azri itu.

Melihat pelaku kabur, kedua saksi itupun mengejar pelaku dengan sepedo motornya (saksi, red) sambil berteriak, “maling kau ya…, kau bongkar warung Bang Azri”.

Selanjutnya, ungkap AKP Rianto, kedua saksi tersebut melaporkan aksi kejahatan pelaku itu kepada pemilik warung (Muhammad Azri, red)

Atas laporan saksi tersebut, pemilik warung (Muhammad Azri, red) pun melaporkan kejahatan pelaku itu ke Polres Asahan.

“Mendapatkan laporan tersebut,  tim unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bhakti yang akhirnya petugas meringkus pelaku dilokasi itu,” ungkap AKP Rianto.

Saat meringkus pelaku, AKP Rianto menuturkan, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti berupa1 unit Honda Revo warna hitam tanpa plat, 1 buah pahat besi, 1 buah kunci ring dan dua keping papan

Ternyata, ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan itu menambahkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Labuhan Ruku. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Mimpi besarmu tak akan tercapai jika kamu tidak mau keluar dari zona nyaman, lawanlah rasa malas dan buktikan bahwa mimpimu akan terwujud.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :