SATYA BHAKTI ONLINE.COM [SERGAI] – Diduga memperkaya diri sendiri/kelompok dengan cara menipu, oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Sergai.
Saat itu, Senin (24/01/22), mewakili warga yang dinilai juga menjadi korban penipuan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, dua warga yakni, Harum Melati Br. Barus (55) warga Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Dolok Masihul dan Nurhaidah Jambak (50) warga Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul melaporkan bahwa dirinya telah ditipu dan dirugikan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu.
Atas laporan warga yang dalam hal ini merupakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu, personil Porles Sergai menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Adapun isi Dumas yang ditandatangani Harum Melati Br. Barus dan diterima personil Sium Res. Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022 itu diketahui, sekira 2019 lalu, Harum Melati Br. Barus menyerahkan surat tanah miliknya kepada oknum Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul untuk pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Nasional (Prona).
Ironisnya, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, perempuan berusia 50 tahuan yang bernama Iin warga Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, meminta dan mengutip uang dari Harum Melati Br. Barus senilai Rp.350 ribu sebagai biaya pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona.
Selain itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) juga meminta uang senilai Rp.50 ribu untuk biaya pengukuran tanah.