-
Diduga Atas Suruhan, Para KaseK SMP di Langkat, Wajib Bayar Rp.7 Ribu/Siswa
Satyabhaktionline.com [LANGKAT] – Untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan diseluruh Indonesia, Pemerintah dalam programnya mencanangkan memberikan dana bantuan yang dalam hal ini dikenal dengan sebutan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Seperti diketahui, Dana BOS dibagi dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.
Adapun yang dimaksud dengan Dana BOS Reguler itu, adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Ironisnya, diduga untuk memperkaya diri dan atau kelompok, Dana BOS yang diberikan pemerintah itu, diketahui ter”sunat” (terpotong, red).
Kini, di Kabupaten Langkat, masalah Dana BOS yang ter”sunat” itu, heboh di kalangan masyarakat.