Diduga Memperkaya Diri, Dana BOS Di Langkat, Ter “Sunat”

oleh -378 views
oleh
banner 1000x200
  • Diduga Atas Suruhan, Para KaseK SMP di Langkat, Wajib Bayar Rp.7 Ribu/Siswa

Satyabhaktionline.com [LANGKAT] – Untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan diseluruh Indonesia, Pemerintah dalam programnya mencanangkan memberikan dana bantuan yang dalam hal ini dikenal dengan sebutan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Seperti diketahui, Dana BOS dibagi dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

Adapun yang dimaksud dengan Dana BOS Reguler itu, adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Ironisnya, diduga untuk memperkaya diri dan atau kelompok, Dana BOS yang diberikan pemerintah itu, diketahui ter”sunat” (terpotong, red).

Kini, di Kabupaten Langkat, masalah Dana BOS yang ter”sunat” itu, heboh di kalangan masyarakat.

Adapun informasinya yang kini sudah merebak di kalangan masyarakat itu, diketahui adanya dugaan pungli Dana BOS di sekolah SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.

Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga atas suruhan seseorang, beberapa oknum Kepala Sekolah (Kasek) SMP di Kabupaten Langkat mengaku mereka (para Kasek, red) di wajibkan membayar senilai uang untuk setiap kali pencairan Dana BOS.

Dalam hal ini, di daerah Teluk Aru, diketahui, seorang oknum Kasek SMP di daerah tersebut diketahui dikutip dan diwajibkan oleh seseorang untuk membayar uang senilai Rp.7 ribu per siswa dari seluruh jumlah Dana BOS yang diterimanya (oknum Kasek, red) kepada seseorang yang dinilai ditunjuk sebagai pengutip.

Sementara itu, orang yang ditunjuk untuk mengutip sebahagian dari jumlah Dana BOS itu diketahui bernama  Tukiman.

Sayangnya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selular, Tukiman yang dalam hal ini diketahui seorang oknum Kasek SMP Negeri di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat itu, tidak menjawab.

Bahkan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS), Tukiman juga tidak menjawab.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, kepada awak media ini, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat (Saiful Abdi) mengaku tidak tahu menahu soal kutipan Dana BOS itu.

Terkait kutipan Dana BOS itu, kepada pihak penegak hukum, Rudi, seorang aktivis anti korupsi di daerah tersebut, meminta untuk segera  mengusut tuntas kasus kutipan Dana BOS itu dengan memeriksa selurih oknum yang terkait.

  • Dana BOS yang Diterima Sekolah

Untuk diketahui, pemerintah dalam memberikan dana BOS sesuai dengan peserta didik yang terdaftar di sekolah.

Berikut jumlah alokasi dana BOS untuk sekolah :

  1. Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 900.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 1.100.000,- per satu orang peserta didik setiap tahun.
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 1.500.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 1.600.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  5. Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp 2.000.000, per satu peserta didik setiap tahun. [TIM]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Selalu ada sesuatu yang baik pada setiap situasi dan kita hanya harus mencarinya saja.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :