SATYA BHAKTI ONLINE [JAKARTA] –
Diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) yakni, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka.
Demikian terungkap saat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus) Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak) memaparkan perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI 2020-2023.
Dalam hal ini, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, saat itu, Rabu 22 November 2023 di Jakarta, kepada wartawan, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, FB ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.
Menurut Dir.Reskrimsus Polda Metro Jaya itu, dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pejabat Ketua KPK RI (FB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya (FB, red) itu, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, FB dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023.