SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG –
Selain ditetapkan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya oleh Inspektur Kabupaten Deli Serdang, tindakan dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu juga diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana dalam jabatan.
Dalam hal ini, selaku pihak yang menerima amanah dan laporan pengaduan dari masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pucuk Bukit Nusantara (PBN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sei Mencirim yang dipimpin dr. Andriana Gelda Sinurat sebagai Kapus Sei Mencirim.
Terkait itu, Jumat 26 Januari 2024, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Bistok, SH menegaskan, pihaknya dari LSM PBN Sumut menduga kuat tindakan dr. Andriana Gelda Sinurat sebagai Kapus Sei Mencirim dalam mengelola Dana BOK di Puskesmas Sei Mencirim memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Selain diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Bistok, SH yang menjabat Ketua Bidang Hukum di LSM PBN Sumut itu juga mengungkapkan, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) juga dinilai kerap membuat masalah, kegaduhan, berbuat curang, sehingga puluhan pegawai Puskesmas Sei Mencirim merasa resah dan dirugikan.