SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN DELI | Diduga membunuh sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 340 jo. Pasal 338 KUHPidana, Yasokhi Giawa alias Pak Jeksen (39), warga Jalan Aluminium Raya I, Lingkungan 18, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan – Sumatera Utara, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/793/XI/2020/SU/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN tertanggal 9 November 2020 oleh Rohani Waruwu diketahui, hal tersebut berawal saat dirinya berada di rumahnya menerima panggilan telepon dari kakak iparnya yakni, Yuli.
Dalam laporannya itu, Rohani Waruwu menuturkan, saat itu, Senin (9/11/20) sekira pukul 02.00 WIB, Yuli mengabarkan bahwa Bapak Paldo (suami Rohani Waruwu, red) ditikam orang dan sedang pingsan.
Menanggapi itu, Rohani Waruwu (isteri Pak Paldo, red) meminta kakak iparnya (Yuli, red) itu membawa Pak Paldo ke rumah sakit (RS).
Tidak lama kemudian, Rohani Waruwu kembali menuturkan, Yuli mengabarkan Pak Paldo sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, pada hari itu juga sekita pukul 03.30 WIB, Rohani Waruwu menuturkan, dirinya dijemput keponakannya untuk pergi melihat Pak Paldo yang saat itu telah terbujur kaku di Ruang Jenazah RS Umum Bhayakara, Medan.
Tidak terima atas kejadian yang dialami suaminya (Pak Paldo, red) itu, Rohani Waruwu melapor ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses hukum.
Guna menindaklanjuti laporan Rohani Waruwu itu, Selasa (09/02/21), berdasarkan hasil lidik dan informasi, petugas dari Tim Gabungan Subdit III Reskrimum Polda Sumut dan Sat.Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengejar Yasokhi Giawa alias Pak Jeksen yang saat itu berada di Gunung Sormin, Padang Lawas Utara (Paluta).
Namun, saat petugas yang saat itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek H.C, SH, SIK, MH melakukan pencarian atas barang bukti berupa sebilah pisau, tersangka pembunuh (Yasokhi Giawa alias Pak Jeksen, red) itu melakukan perlawanan.
Atas perlawanan yang sudah mengancam keselamatan petugas itu, akhirnya kaki tersangka pembunuh (Yasokhi Giawa alias Pak Jeksen, red) itu ditembak.
Kemudian, sebelum dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna diproses hukum, tersangka pembunuh (Yasokhi Giawa alias Pak Jeksen, red) yang kakinya ditembak itu dibawa ke RS TNI AL, Belawan untuk mendapat perobatan.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan petugas, Yasokhi Giawa alias Pak Jeksen mengaku dirinya dalam kondisi mabuk, telah menikam Pak Paldo hingga meninggal duniadengan luka merobek sebanyak 4 tusukan. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang