Diduga Membunuh Pak Paldo, Pak Jeksen Terancam Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup

oleh -355 views
oleh
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN DELI | Diduga membunuh sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 340 jo. Pasal 338 KUHPidana, Yasokhi Giawa alias Pak Jeksen (39), warga Jalan Aluminium Raya I, Lingkungan 18, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan – Sumatera Utara, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/793/XI/2020/SU/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN tertanggal 9 November 2020 oleh Rohani Waruwu diketahui, hal tersebut berawal saat dirinya berada di rumahnya menerima panggilan telepon dari kakak iparnya yakni, Yuli.

Dalam laporannya itu, Rohani Waruwu menuturkan, saat itu, Senin (9/11/20) sekira pukul 02.00 WIB, Yuli mengabarkan bahwa Bapak Paldo (suami Rohani Waruwu, red) ditikam orang dan sedang pingsan.

Menanggapi itu, Rohani Waruwu (isteri Pak Paldo, red) meminta kakak iparnya (Yuli, red) itu membawa Pak Paldo ke rumah sakit (RS).

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :