SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN |
Diduga melakukan pungutan liar (pungli), oknum personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) Polda Sumut.
Terkait itu, Sabtu 09 September 2023 di salah satu warung yang ada di Kisaran, kepada awak media, didampingi pengacaranya yakni Santa Prisno Telambanua, SH, dengan mengaku bernama Hefni Mentari mengungkapkan, dirinya (Hefni Mentari, red) adalah adik dari Dedi Irwan (45) yang kini diproses hukum di Satres Narkoba Polres Asahan dengan status tersangka atas kasus narkoba.
Padahal ungkap Hefni Mentari warga Dusun I, Desa Sarang Elang, Kacamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan itu, Dedi Irwan selalu membantu tugas polisi yang dalam hal ini personil Satres Narkoba Polres Narkoba dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Asahan.
Menurut Hefni Mentari, dalam membantu tugas polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilkum Polres Asahan itu, Dedi Irwan memberikan informasi kepada kepada oknum personil Satreskrim Polres Asahan berpangkat Aiptu itu siapa pengedar dan bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan yang salah satunya berdampak kepada personil Satres Narkoba Polres Asahan yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap Bandar narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Ironisnya, bukannya mendapatkan penghargaan yang telah membantu tugas polisi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Asahan tersebut, Hefni Mentari menegaskan, kini Dedi Irwan justeru ditangkap dan diproses hukum hukum oleh personil Satres Narkoba Polres Asahan.
Tidak hanya itu saja, ungkap Hefni Mentari lagi, Dedi Irwan juga diperas dan di pungli dengan dimintai uang.
Sementara itu, selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua yang berkantor di Jalan Anwar Idris, Gang Sosornauli, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu menambahkan, oknum personil polisi yang berinisial WR itu, resmi dilaporkan ke ke Bid.Propam Polda Sumut dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor : STPL/156/IX/2023/Propam yang ditandatangi Bripka Berson Sigalingging tertanggal 06 September 2023.
Terkait dugaan perbuatan pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua mengungkapkan, oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan yang berinisial WR itu dinilai telah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta dinilai melakukan pungutan secara tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan dan atau pihak lain sebagaimana yang tertuang dalam STPL) dengan nomor : STPL/156/IX/2023/Propam tersebut.
Atas perbuatannya itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua mengungkapkan, dalam STPL itu diketahui, oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan itu dijerat yang dalam hal ini sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 huruf (a) dan pasal 6 huruf (w) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No.2 Tahun 2003.