Atas pinjaman itu, Poltak Pasaribu telah membayar pinjamannya itu selama 5 tahun.
Namun, pada 2022 hingga 2023 yang saat itu terjadi wabah Covid-19, perekonomian Poltak Pasaribu terpuruk yang kesemuanya itu membuat pembayaran pinjaman Poltak Pasaribu menjadi macat.
Kemudian, pada 2024, perekonomian Poltak Pasaribu mulai membaik dan Poltak Pasaribu pun mendatangi BRI Cabang Kisaran guna mempertanyakan jumlah tunggakan pinjamannya dan bermohon agar diberi keringanan.
Namun, pihak BRI Cabang Kisaran tidak menjawab pertanyaan Poltak Pasaribu terkait jumlah tunggakan pinjamannya itu.
Ironisnya, BRI Cabang Kisaran memberi surat peringatan kedua kepada Poltak Pasaribu untuk segera melunasi semua tunggakan pinjamannya itu.
Namn, dikarenakan saat itu Poltak Pasaribu tidak sanggup melunasi tunggakan pinjamannnya itu, pihak BRI Cabang Kisaran lansung melelang tanah dan bangunan milik Poltak Pasaribu tanpa sepengetahuan, tanpa seijin dan tanpa menghadirkan PoltakPasaribu selaku pemilik tanah dan bangunan yang dilelang itu. (SBO-14)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang