MEDAN – (satyabhaktionline.com) | Diduga korupsi, mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) akhirnya dipenjara.
Selain itu, dengan kasus yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa juga dipenjara oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Saat itu, Selasa (02/11), kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH membenarkan penahanan atas kedua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa yang kini menjadi Pemkab Toba itu.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut itu, mantan Bupati Tobasa yang berinisial ST (75) dan mantan Sekda Tobasa yang berinisial PS (70) itu, di penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Terkait korupsi yang dituduhkan kepada mantan pejabat Kabupaten Tobasa itu, Yos A Tarigan mengungkapkan, kedua mantan pejabat Pemkab Tobasa itu diduga korupsi atas pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele yang saat ini prosesnya telah dilimpahkan ke penuntutan.
Sedangkan penahanan atas kedua pejabat Tobasa itu, Yos A Tarigan mengungkapkan, untuk memudahkan proses hukum terhadap kedua mantan pejabat Pemkab Tobasa yang kini berstatus tersangka kasus korupsi.
Sesuai dengan tempat kejadian perkara di Samosir, Yos Tarigan menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu; mantan Bupati Tobasa (ST), mantan Sekda Tobasa (PS) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir (BP) sudah ditahan lebih awal.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersangka SP dan PS kemudian diserahkan ke tim JPU yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Atas kasus dugaan korupsi, ST yang berstatus tersangka itu tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati yakni untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.
Sementara tersangka PS yang saat itu (2003, red) menjabat Sekda Kabupaten Tobasa telah menyalahgunakan jabatannya untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.
Atas dugaan korupsi yang dilakukannya itu, kedua mantan pewjabat Pemkab Tobasa yang kini berstatus tersangka itu, dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kasih memberi, terutama jika memberi itu terasa sakit.”