Sementara itu, informasinya, aksi pendirian pagar tembok dengan mengurung rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu, juga dinilai akan terjadi kembali.
Padahal, dengan surat nomor : 593/508.4 tertanggal 23 Desember 2003, Bupati Deli Serdang yang saat itu dijabat Amri Tambunan menyurati YPNA yang dipimpin H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA yang pada intinya berisikan, “melarang melakukan kegiatan apapun sebelum ada izin dari bupati deli serdang”.
Selain itu, tertanggal 17 Januari 2006, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan juga menyurati Dirut PTPN II Tanjung Morawa yang isinya, “memprotes keras pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar”.
Selain itu, dalam surat tersebut Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mempertanyakan dasar pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar itu.
Padahal, dirinya (Amri Tambunan, red) yang saat itu menjabat Bupati Deli Serdang bersama Gubernur Sumut hanya merekomendasikan pelepasan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa itu seluas 59 hektar, bukan seluas 78,16 hektar.
Dalam hal ini, dengan merujuk surat Gubsu nomor 593/6969 tertanggal 29 Oktober 2004, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mengungkapkan bahwa atas lahan yang dikeluarkan dari lahan eks HGU eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan itu, ada lahan untuk rakyat seluas 18,34 hektar dan lahan untuk perumahan karyawan seluas 8,82 hektar. ****
Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Utamakan kopi jangan utamakan cinta. Karena otak butuh inspirasi, bukan air mata.”