Informasinya, sepeninggalannya H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu itu, kini sekira Kamis 7 September 2023 diketahui, pihak YPNA memasang plank papan pemberitahuan disalah satu lokasi lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Industri, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Adapun pada plank papan pemberitahuan yang terpasang disalah satu lokasi lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa tersebut tertulis, “Lokasi Tanah Ini Seluas Kurang Lebih 50.000 Meter Persegi Akan Dibangun Perluasan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Berdasarkan Akte PHGR No.13 Tanggal 16 November 2005 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah No.12 Tanggal 13 Mei 2009 Jo. Notulen Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Yang Diselenggarakan Pada Hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2020”.
Padahal, pelepasan areal lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut diperuntukkan untuk Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bukan untuk perluasan YPNA sebagaimana yang tertulis pada plank papan pemberitahuan yang didirikan pihak YPNA itu.
Ironisnya lagi, pada kenyataannya diketahui, pelepasan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu diperjualbelikan yang diduga untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.
Untuk diketahui, atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, Dirut PTPN II Tanjung Morawa (Ir H Suwandi) bersama beberapa Direksi PTPN II Tanjung Morawa, seperti Ir Masdin Sipayung dan Drs Sukardi dipenjara.
Selain itu, Anto Keling juga ikut dipenjara atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu.
Sementara itu, dampak dari plank papan pengumuman yang didirikan pihak YPNA atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, dinilai akan kembali terjadi yang dalam hal ini bagaikan cerita bersambung yang kali ini dinilai berisikan cerita yang paling dahsyat.
Kini, merupakan sambungan cerita dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu diketahui pemerintah melalui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha property yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.
Atas penerbitan Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan cara ala mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.
Selain itu, diduga ingin merampas lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan yang telah belasan tahun dikuasai dan diusahai masyarakat untuk mata pecahariannya itu, kini pihak YPNA memasang plank papan pemberitahuan.