SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA DELI SERDANG) –
Permasalahan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang, hingga kini bagaikan api dalam sekam.
Hal tersebut dinilai dampak dari tidak adanya ketegasan pemerintah menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu.
Selain itu, “api dalam sekam” dalam permasalahan lahan eks eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu juga dinilai merupakan dampak dari pernyataan dua abang beradik yakni (Alm.) Drs. H Amri Tambunan dan H Ashari Tambunan yang keduanya diketahui pejabat Bupati Deli Serdang itu yang dinilai sangat kontroversi menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu.
Dalam hal ini, saat menjabat Bupati Deli Serdang, Drs. H Amri Tambunan dalam kebijakannya dinilai menunjukkan arah dan berpegang pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada kepentingan orang banyak.
Sedangkan kebijakaan Ashari Tambunan yang hingga kini menjabat Bupati Deli Serdang itu dinilai terkesan mengabaikan aturan.
Adapun kebijakan Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan) yang diketahui adik dari mantan Bupati Deli Serdang (Drs. Amri Tambunan) dalam menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu dinilai dapat mengakibatkan benturan fisik seperti halnya yang terjadi pada tahun 1953 silam.
Sedangkan pada 2006 lalu, bentrok fisik akibat kasus tanah Dagang Kerawan itu kembali terjadi.
Saat itu, diketahui telah terjadi jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan antara Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tanjung Morawa kepada H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA.

Kini, diduga kembali ingin merampas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah (YPNA), Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pasang papan pemberitahuan.