Dalam hal ini, Parada Situmorang menegaskan, Kejarib Gunungsitoli akan maksimal melaksanakan proses Jaksa Agung RI nomor 8 tahun 2023 tangga 29 September 2023 tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan hukum acara. [red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Semua mimpi kita akan terwujud, jika kita punya keberanian untuk mengejarnya.”