Selain itu, juga ditemukan bangunan roboh akibat kedalaman fondasi yang tidak sesuai konstruksi, serta terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan akan rentan rubuh karena kualitas bangunan rendah tidak sesuai kontrak.
“Pada hari ini tim penyidik telah menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait sebesar Rp 622 juta lebih. Selanjutnya akan kami sita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” ungkap Parada.
Menurut Kajari Gunungsitoli, dalam perkara ini sudah memeriksa saksi sebanyak 22 dan belum ada penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat kami akan segera menetapkan tersangkanya. Mohon bersabar menunggu, kita berharap sebelum akhir tahun tersangka sudah ditetapkan,” sebutnya.