SATYA BHAKTI ONLINE [GUNUNG SITOLI] –
Diduga hasil korupsi pada proyek pembangunan pemagaran tebing Sungai Idanogawo di Desa Ahedano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyita uang Rp.622.692.000.
Dilansir dari sumutpos.jawapos.com, saat itu Kamis, 30 November2023) sore, di kantor Kejari Gunungsitoli, dalam konferensi persnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli (Parada Situmorang) didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Telaumbanua dan Jaksa Penyidik (Theosofi Pratama Tohuli Lase) mengungkapkan, proyek tersebut dikelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan rekanan pada proyek yang dimaksud adalah CV GPR, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.039.163 bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022.
Menurut Kajari Gunungsitoli itu, setelah dilakukan penyelidikan pada proyek tersebut ditemukan dugaan penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak.