SATYA BHAKTI ONLINE – JAKARTA | Diduga hasil korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita aset dan barang berharga sebidang tanah yang diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Dengan merilis dari TRIBUNNEWS.COM, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan penyidik menyita tanah seluas 217 hektar yang diduga terkait dengan korupsi PT Asabri.
“Progressnya yang agak signifikan itu penambahan kemarin 196 hektar, ada penambahan 184 hektar lagi terkait Asabri kemudian ada penambahan 33 hektar lagi untuk Asabri,” kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (11/2/21).
Dengan penyitaan itu, Febrie mengungkapkan, total ada 413 hektar tanah yang disita dari tangan Benny Tjokrosaputro yang dalam hal ini sebagai bentuk untuk meminimalisir kerugian negara.
“Jadi seluruhnya 413 hektar itu seluruhnya Benny Tjokrosaputro,” ungkap Febrie.
Sementara itu, sebelumnya, Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI menyita satu unit mobil mewah Ferari milik satu tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mobil Ferari mewah itu diketahui milik tersangka Heru Hidayat yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
“Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka Heru Hidayat yaitu 1 unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No Pol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Selain itu, Leonard mengungkapkan, dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung RI juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal Tug Boat.
Tidah hanya itu saja, ungkap Leonard, Kejagung juga menyita ratusan hektar tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional yang lokasinya tersebar di daerah Lebak, Banten.
“Penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS, yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” ungkapnya.
Bahkan, ungkap Leonard lagi, tim penyidik juga menyita tanah milik Benny Tjokrosaputro seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Untuk diketahui, Senin (1/2/21), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Dalam hal ini, Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011 hingga Maret 2016.
Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016 hingga Juli 2020.
Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 hingga Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang