SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Akhirnya, dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut (Kompol Bayu Putra Samara), Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap seorang DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Terkait itu, Kamis 21 November 2024, Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) terungkap, terduga pelaku yang ditangkap itu diketahui berinisial R alias Iwan Bagong warga Serdang Bedagai.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui juru bicara Polda Sumut itu, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, R ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024.
Selain itu, dari tangan terduga pelaku (R) disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini terduga pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut.