Saat itu (Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 WIB, red) pelaku JS ditangkap sedang menunggu Bus untuk menuju Pekanbaru,” unghkap Kapolres AKBP Deni Kurniawan.
Selanjutnya, ungkap Kapolres AKBP Deni Kurniawan lagi, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri yang pada akhirnya perugas terpaksa berindak tegas dengan tembakan terukur ke kaki pelaku JS.
Atas perbuatan pembunuhan yang dilakukannya itu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan mengakhiri, pelaku JS dijerat dan dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (SBO-46/AAR)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lihat dan rasakanlah kuasa dan keagungan Sang Pencipta.”