Diduga Dibunuh, Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang Di Aliran Sungai, Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang

oleh -400 views
oleh
banner 950x300
  • Hanya 12 Jam, Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku

  • Pelaku Kesal Diminta Pertanggungjawaban

Satya Bhakti Online – Labuhan Batu | Ternyata, mayat seorang wanita yang ditemukan di aliran sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (5/8) sekira pukul 06.00 WIB lalu itu terungkap adalah korban pembunuhan.

Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus penemuan mayat seorang wanita itu, personil Polres Labuhanbatu hanya membutuhkan waktu sekira 12 jam lamanya.

Hebatnya lagi, selain mengungkap kasus penemuan mayat wanita itu, dalam waktu sekira 12 jam lamanya itu, personil Polres Labuhanbatu juga menangkap terduga pelaku pembunuh wanita yang diketahui berinisial NS (49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Demikian terungkap, saat Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pembunuh atas jasad seorang wanita yang ditemukan mengambang di aliran sungai itu.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Labuhanbatu, Jum’at (6/8), AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, wanita yang ditemukan mengambang di aliran sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (5/8) lalu itu diketahui berinisial NS (49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan personil, mayat wanita yang ditemukan di aliran sungai itu, diduga kuat korban pembunuhan yang dilakukan kekasih korban yang diketahui berinisial JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres AKBP Deni Kurniawan yang saat itu didampingi Wakapolres (Kompol. HM Taufil) menuturkan, NS dibunuh JS di dalam mobil Toyota Avanza Hitam dengan cara menjerat memakai tali tas hingga tewas.

Selanjutnya, tutur  Kapolres AKBP Deni Kurniawan, pelaku JS membuang korban NS dengan menggelindingkan korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Terkait motif pembunuhan itu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan menuturkan, motif pelaku JS membunuh NS itu diketahui karena pelaku JS merasa kesal terhadap korban NS yang meminta pertanggungjawaban atas perlakuan pelaku JS yang telah menghamili korban NS.

Dari hasil pemeriksaan petugas, Kapolres AKBP Deni Kurniawan menuturkan, karena sudah 1 tahun tidak ketemu dan  berkomunikasi dengan korban NS, pelaku JS menolak permintaan pertanggungjawaban itu yang pada akhirnya, pelaku JS membunuh korban NS.

Sementara itu, dari hasil autopsi, Kapolres AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, korban NS mengalami 2 luka patah cincin di tenggorokan bagian leher depan yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan dan akhirnya korban NS meninggal dunia.

Terkait penangkapan terduga pembunuh itu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, saat mencoba melarikan diri, pelaku JS ditangkap petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara,”

Saat itu (Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 WIB, red) pelaku JS ditangkap sedang menunggu Bus untuk menuju Pekanbaru,” unghkap  Kapolres AKBP Deni Kurniawan.

Selanjutnya, ungkap Kapolres AKBP Deni Kurniawan lagi, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri yang pada akhirnya perugas terpaksa berindak tegas dengan tembakan terukur ke kaki pelaku JS.

Atas perbuatan pembunuhan yang dilakukannya itu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan mengakhiri, pelaku JS dijerat dan dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (SBO-46/AAR)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lihat dan rasakanlah kuasa dan keagungan Sang Pencipta.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :