“Kerugian ditaksir lebih dari Rp.20 juta,” ujar Kapolsek Firdaus itu.
Berdasarkan laporan tersebut, tutur Kapolsek Firdaus (AKP Idham Halik),petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Dari hasil interogasi, ungkap AKP Idham Halik, pelaku mengaku mencuri barang-barang tersebut dengan cara merusak saluran angin di ruangan tersebut.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUPidana,” pungkas Kapolsek Firdaus itu. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
















