Mengakhiri uraiannya itu, Indri Aprilia bersama kedua orang tuanya itu (Dedi Purwanto dan Suriyati, red) memohon agar DPRD Kota Tebing Tinggi dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, tidak “tutup mata dan telinga” atas permasalahan dugaan perselingkuhan antara oknum angota DPRD Kota Tebing Tinggi dengan oknum Camat Tebing Tinggi Kota itu.
Untuk diketahui, atas dugaan perselingkuhan antara oknum angota DPRD Kota Tebing Tinggi dengan oknum Camat Tebing Tinggi Kota itu, Indri Aprilia melaporkan suaminya (Kaharudin Nasution, red) dan selingkuhan suaminya (Kaharudin Nasution, red) yakni Manda Yulian yang dalam hal ini diketahui oknum Camat Tebing Tinggi Kota ke Polresta Deli Serdang.
Dalam hal ini, Indri Aprilia melaporkan kedua yang berselingkuh itu (Kaharudin Nasution dan Manda Yulian, red) dengan dugaan tindak pidana perzinahan.
Adapun laporan Indri Aprilia itu, diterima personil Polresta Deli Serdang yakni Briptu Siti Sri Rezeki selaku personil Piket Reskrim dan Iptu Azuwir Al’Akbar selaku Kanit SPKT tertanggal 21 Maret 2022 dengan Konseling Laporan Pengaduan bernomor : K/45/III/2022. [SBO-28/SS]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang