Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut

oleh -479 views
oleh
Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut
Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut
banner 1000x300

Pasalnya, Mukmin Mulyadi yang merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pada 29 Maret lalu itu bersama beberapa orang lainnya terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi.

Dalam proses PAW itu, Mukmin Mulyadi menggantikan temannya yakni, Nariadi alias Nanang.

Namun pemilihan Mukmin menuai protes dan sejumlah warga sempat berunjukrasa di Polda Sumut mengungkapkan Mukmin Mulyadi yang dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses PAW itu berstatus DPO atas kasus narkoba di Polda Sumut.

Untuk diketahui, penetapan status DPO atas diri Mukmin Mulyadi itu bermula 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21:00 WIB.

Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.

Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

“Lalu Mukmin Mulyadi berkata om gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cas dua ribu butir,”dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasi nya ada tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir.

Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang berinisial Boy di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam BK 5966 VAW.

Lalu Boy menyerahkan bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :