SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi, akhirnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan oknum anggota DPRD Tanjungbalai itu.
Adapun penahanan oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang diketahui itu berinsial MM itu dilakukan Selasa 18 April 2023, usai diperiksa penyidik dan dilakukan gelar perkara.
Sebagaimana dilansir dari tribunnews.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Yemi Mandagi) menuturkan, oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang diketahui bernama Mukmin Mulyadi itu resmi ditahan terhitung malam ini (Selasa 18 April 2023, malam, red) usai diperiksa penyidik memeriksa dan dilakukannya gelar perkara.
“Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga,”kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa 18 April 2023 di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sekira pukul 22:05 WIB.
Usai penahanan, penyidikpun akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
Seperti diketahui sebelumnya, oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang diketahui masuk DPO atas dugaan kasus 2.000 pil ekstasi itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Saat itu, Selasa 18 April 2023) sekira pukul 12.48 WIB. Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai itu hadir di Polda Sumut dengan didampingi kuasa hukumnya.
Tampak, dengan mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata, anggota DPRD Tanjungbalai dari Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masuk dalam DPO kasus narkoba itu langsung bergegas masuk ke gedung dengan didampingi beberapa pria.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Yemi Mandagi), sesuai jadwal di surat yang dikirim ke Mukmin, pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Selasa 18 April 2023 sekira pukul 10:00 WIB.
Namun, ungkap mantan Kapolresta Deli Serdang itu, Mukmin Mulyadi telat hadir dari jadwal yang sudah ditentukan penyidik.
Panggilan itu, ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi merupakan panggilan kedua kepada buronan kasus ekstasi tersebut.
Pada panggilan pertama, Mukmin Mulyadi dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis 13 April lalu.
Namun, dengan alasan sakit yang dilayangkan melalui surat pemberitahuan kepada penyidik, buronan kasus ekstasi tersebut mangkir.
Terkait berstatus DPO, Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu diketahui salah seorang yang masuk ke DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang masih melekat sejak Oktober 2020 lalu.