SATYA BHAKTI ONLINE | BINJAI – Diduga bandar narkoba yang siap mengantarkan pesanan narkoba, seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial ASP ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Binjai.
Informasinya, saat itu Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB sore, ASP ditangkap di Dusun Pacitan, Desa Tandam Hilir-II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang kesemuanya itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ASP (26) merupakan seorang bandar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan terhadap pembelinya.
Menanggapi informasi masyarakat itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di lokasi sebagaimana yang diinformasi masyarakat itu.
Hasilnya, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-geriknya yang patut untuk di curigai.