Diduga Bandar Narkoba Yang Siap Antarkan Pesanan Narkoba, Seorang Pria Berusia 26 Tahun ditangkap Aparat Satres Narkoba Polres Binjai

oleh -19 views
oleh
Diduga Bandar Narkoba Yang Siap Antarkan Pesanan Narkoba, Seorang Pria Berusia 26 Tahun ditangkap Aparat Satres Narkoba Polres Binjai
Diduga Bandar Narkoba Yang Siap Antarkan Pesanan Narkoba, Seorang Pria Berusia 26 Tahun ditangkap Aparat Satres Narkoba Polres Binjai
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | BINJAI – Diduga bandar narkoba yang siap mengantarkan pesanan narkoba, seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial ASP ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Binjai.

Informasinya, saat itu Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB sore, ASP ditangkap di Dusun Pacitan, Desa Tandam Hilir-II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang kesemuanya itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ASP (26) merupakan seorang bandar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan terhadap pembelinya.

Menanggapi informasi masyarakat itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di lokasi sebagaimana yang diinformasi masyarakat itu.

Hasilnya, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-geriknya yang patut untuk di curigai.

Disaat didekati petugas, laki-laki yang diduga bandara narkoba yang siap mengantarkan pesanan narkoba itu berusaha untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.

Namun, berkat kesigapan dan gerak cepat,  Kanit-1 Satres Narkoba (Iptu Budi Susanto) bersama anggotanya dapat menangkap lakui-laki  yang diketahui berinisial ASP itu.

Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti yakni, 5 paket narkotika jenis sabu yang dibalut tissu dengan berat brutto 6,18 gram, 1 buah plastik klip transparan, 1 unit HP merk Infinix, 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.

Saat diinterograsi, terduga bandar narkoba itu mengaku dirinya (ASP) memperoleh narkoba itu dari seorang perempuan dengan inisial AT.

Sayangnya, AT tidak ditemukan peugas yang saat itu juga langsung mengejar terhadap keberadaan AT.

Namun, saat di dalam rumah sewa yang ditempati AT itu, digeledah, petugas menemukan dan menyita barang bukti yakni, 4 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu dengan berat brutto 2,24 gram dan 1 buah tas yang dalam hal ini sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Atas kejahatannya itu, ASP yang dalam hal ini terduga banar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lebih baik mengaku salah tetapi benar, daripada benar tetapi salah.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :