SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Ironis, dana yang sangat besar nilainya yang hingga kini dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk menghapus pahitnya Pandemi Covid-19 itu, diraup sekelompok orang untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Untungnya, aksi memperkaya diri oleh sekelompok orang yang merasakan manisnya pandemic Covid-19 dari besarnya nilai dana yang hingga kini dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk menghapus pahitnya Pandemi Covid-19 itu, tercium oleh aparat Kepolisian.
Dalam hal ini, aparat kepolisin yakni Kepolisian Daerah (Polda) Sematera Utara (Sumut) mencium adanya aksi jual beli vaksin Sinovac dengan cara jahat yang melanggar aturan dan peraturan serta melawan hukum.
Adapun vaksin Sinovac itu adalah suatu vaksi yang dibeli dengan dana Negara untuk disuntikkan kepada warga guna menambah kekebalan tubuh dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum terkendali.
- 3 Oknum ASN Terlibat Kasus Jual-Beli Vaksin Covid-19
Dalam pengungkapan kasus jual beli vaksin Covid-19 oleh aparat Polda Sumut, tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan dinyatakan terlibat dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun para tersangka tersebut yakni dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta berinisial IW dan dokter di Dinas Kesehatan berinisial KS.
Selain itu, seorang ASN di Dinas Kesehatan Sumut berinisial SH dan agen property di Sumut berinisial SW.
Dalam hal ini, dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Jumat (21/5/2021) sore, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
Tapi nyatanya, tutur Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, vaksin Sinovac itu diselewengkan untuk kegiatan illegal dengan cara memberikan vaksin tersebut ke masyarakat yang membayar dengan harga Rp 250.000 untuk satu orang peserta vaksinasi illegal itu.
Terkait pelaksanaan aksi illegalnya itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, mereka (para tersangka, red) dikoordinasi dan dikumpulkan oleh SW.
Adapun Vaksin Covid-19 tersebut, tutur Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, diberikan kepada 1.085 orang yang kesemuanya itu dilakukan sebanyak 15 kali vaksinasi illegal sejak April 2021 lalu yang kesemuanya itu dilakukan di Medan hingga Jakarta dengan perincian, 14 kali di Medan dan 1 kali di Jakarta.
Dalam pelaksanaan 15 aksi vaksinasi illegal itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, SW diketahui bertindak selaku koordinatornya.
Sedangkan IW, ungkap Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, diketahui sudah 8 kali melakukan pemberian vaksin dan KS diketahui sudah tujuh kali.
Menanggapi itu, saat dihadirkan dalam jumpa pers itu, SW mengaku, awalnya dirinya (SW, red) dicari dan ditanya soal vaksin oleh teman-temannya.
Selanjutnya, SW mengaku, vaksin yang diperolehnya itu, didapat dari KS dan IW dengan memberikan sejumlah uang kepada dua dokter itu.
Kemudian, bertindak sebagai koordinator, SW mengaku dirinya mengatur waktu dan tempat pelaksanaan vaksinasi setelah teman-temannya (SW,red) itu mengumpulkan dana secara tunai dan non-tunai.
Setelah dana tersebut terkumpul, SW mengaku dana tersebut diberikannya kepada dokter yang nilainya Rp 250.000 per orang.
Dari seluruh dana yang diserahkannya kepada dokter itu, SW mengaku, tanpa diminta, dirinya di beri uang oleh dokter itu sebagai imbalan uang capek dan segalanya.
Sementara itu, untuk mendapatkan vaksin itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, IW meminta secara lisan kepada SH.
Dalam hal ini, saat ditanyai Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, IW mengaku, untuk mendapatkan vaksin itu, pakai (surat) permohonan.
Tapi, kalau vaksin untuk yang sosial, IW mengaku dirinya memohon secara lisan kepada SH dengan langsung menghadap di kantornya (SH,red)
Terkait kegiatan vaksinasi ilegal di Jakarta, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, pihaknya (polisi,red) masih mendalaminya yang salah satunya prihal dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut.
“Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi ke Jakarta,” ungkap Irjen Panca Putra Simanjuntak.
- Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah Dari Vaksin
Ternyata, usaha warga dunia, khususnya warga Indonesia melalui Pemerintah Indonesia yang hingga kini telah telah menghabiskan dana yang sangat besar nilainya untuk menghapus pahitnya Pandemi Covid-19 dengan memutus rantai penyebaran Covid-19 itu, dimanfaat untuk meraup keuntungan ratusan juta rupiah dengan menggelar kegiatan vaksinasi yang dilakukan secara illegal
Dalam hal ini, untuk melakukan aksi vaksinasi illegal itu, para pelaku meminta dan menerima uang dari masyarakat untuk di vaksinasi.
Adapun jumlah uang yang diterima atau dari hasil pembayaran vaksinasi oleh masyarakat itu, diketahui para pelaku berhasil meraup uang senilai Rp 271.250.000.
Selanjutnya, uang senilai Rp 271.250.000 itu dibagi dengan perincian, senilai Rp 238.700.000 diberikan kepada IW dan sisanya senilai Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW.
Adapun pembagian uang itu, tutur Irjen Panca Putra Simanjuntak, hal tersebut merupakan kesepakatan para pelaku yang dalam hal ini disepakati untuk satu orang peserta vaksinasi yang dibebani dana denilai Rp 250.000 itu, untuk SW diberikan senilai Rp 30.000 dan untuk IW diberikan senilai Rp 220.000.
Selanjutnya, dinilai untuk menutupi aksi vaksinasi ilegalnya itu, Irjen Panca Putra Simanjuntak menuturkan, para peserta yang mengikuti vaksinasi ilegal itu diberikan sertifikat.
- Vaksinasi Gratis, Tanpa Dipungut Bayaran
Atas kejadian itu, kepada seluruh masyarakat yang hingga kini belum divaksinasi, Irjen Panca Putra Simanjuntak menghimbau agar jangan khawatir soal vaksinasi.
Pasalnya, tegas Irjen Panca Putra Simanjuntak, pemerintah sudah menjamin bahwa seluruh warga bakal mendapat vaksin sesuai tahapannya, tanpa dipungut bayaran.
Untuk diketahui, kurun waktu April hingga Mei 2021 diketahui sebanyak 1.085 orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya dengan nilai suap Rp 238.700.000.
Kasus ini pun diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence yang saat itu Selasa (18/5) lalu divaksinasi dengan dipungut Rp 250 ribu per orang.
Adapun pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator dan para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang dan sisanya yakni Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW.
Adapun vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal itu adalah vaksin Sinovac yang dalam hal ini merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Ironisnya, dinilai untuk meraup keuntungan guna memperkaya diri, peruntuntukan vaksin itu disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Selain itu, terkait usaha pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Polda Sumut juga sebelumnya mengusut dan mengungkap kasus pemakaian alat test antigen bekas yang melibatkan oknum petugas PT Kimia Farma. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan : "Bebaskan hati dengan hidup dan mengasihi semaksimal mungkin sambil meninggalkan masa lalu"