Dibalik Usaha Pemerintah Dalam Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Polda Sumut Tetapkan 4 Oknum Terduga Jual-Beli Vaksin Sinovac

oleh -291 views
oleh
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Ironis, dana yang sangat besar nilainya yang hingga kini dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk menghapus pahitnya Pandemi Covid-19 itu, diraup sekelompok orang untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Untungnya, aksi memperkaya diri oleh sekelompok orang yang merasakan manisnya pandemic Covid-19 dari besarnya nilai dana yang hingga kini dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk menghapus pahitnya Pandemi Covid-19 itu, tercium oleh aparat Kepolisian.

Dalam hal ini, aparat kepolisin yakni Kepolisian Daerah (Polda) Sematera Utara (Sumut) mencium adanya aksi jual beli vaksin Sinovac dengan cara jahat yang melanggar aturan dan peraturan serta melawan hukum.

Adapun vaksin Sinovac itu adalah suatu vaksi yang dibeli dengan dana Negara untuk disuntikkan kepada warga guna menambah kekebalan tubuh dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum terkendali.

 

  • 3 Oknum ASN Terlibat Kasus Jual-Beli Vaksin Covid-19

Dalam pengungkapan kasus jual beli vaksin Covid-19 oleh aparat Polda Sumut, tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan dinyatakan terlibat dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun para tersangka tersebut yakni dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta berinisial IW dan dokter di Dinas Kesehatan berinisial KS.

Selain itu, seorang ASN di Dinas Kesehatan Sumut berinisial SH dan agen property di Sumut berinisial SW.

Dalam hal ini, dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Jumat (21/5/2021) sore, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Tapi nyatanya, tutur Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, vaksin Sinovac itu diselewengkan untuk kegiatan illegal dengan cara memberikan vaksin tersebut ke masyarakat yang membayar dengan harga Rp 250.000 untuk satu orang peserta vaksinasi illegal itu.

Terkait pelaksanaan aksi illegalnya itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, mereka (para tersangka, red) dikoordinasi dan dikumpulkan oleh SW.

Adapun Vaksin Covid-19 tersebut, tutur Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, diberikan kepada 1.085 orang yang kesemuanya itu dilakukan sebanyak 15 kali vaksinasi illegal sejak April 2021 lalu yang kesemuanya itu dilakukan di Medan hingga Jakarta dengan perincian, 14 kali di Medan dan 1 kali di Jakarta.

Dalam pelaksanaan 15 aksi vaksinasi illegal itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, SW diketahui bertindak selaku koordinatornya.

Sedangkan IW, ungkap Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, diketahui sudah 8 kali melakukan pemberian vaksin dan KS diketahui sudah tujuh kali.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :